Penanggapan,12 Maret 2017
Semangat untuk melakukan akselarasi kesejahteraan masyarakat desa dalam
UU Desa tak bisa dimungkiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 4
mengenai Pembangunan Desa UU No. 6 Tahun 2014: a) memberikan pengakuan
dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum
dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b)
memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia; c) melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan
budaya masyarakat desa; d) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi
masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna
kesejahteraan bersama; e) membentuk pemerintahan desa yang profesional,
efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f) meningkatkan
pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum; g) meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat
desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan
sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h) memajukan perekonomian
masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i) memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
|
Tradisi gotong royong desaku |
|
Warung Amal Dalam Rngka Lomba Desa |