Minggu, 12 Maret 2017

PANORAMA DESAKU

Penanggapan,12 Maret 2017

Semangat untuk melakukan akselarasi kesejahteraan masyarakat desa dalam UU Desa tak bisa dimungkiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 4 mengenai Pembangunan Desa UU No. 6 Tahun 2014: a) memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c) melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa; d) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; e) membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; g) meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h) memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i) memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.


Tradisi gotong royong desaku

Warung Amal Dalam Rngka Lomba Desa